Jumat, 06 Februari 2009

TINGKAT PEMAHAMAN TENAGA PENDIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENDIDIKAN

A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan upaya strategis dalam membentuk suatu masyarakat yang lebih bermartabat. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya usaha atau kegiatan yang bersifat insidental. Pendidikan dilaksanakan secara sistematis dengan tujuan-tujuan tertentu berdasarkan falsafah suatu bangsa. Tidak salah jika dikatakan bahwa pendidikan merupakan penolong utama bagi manusia untuk menjalani kehidupan ini. Tanpa pendidikan, maka manusia sekarang ini tidak akan ada bedanya dengan keadaan pendahulunya pada masa purbakala. Asumsi ini melahirkan suatu teori yang ekstrim bahwa maju mundur atau baik buruknya suatu bangsa aka ditentukan oleh keadaan pendidikan yang dijalani bangsa ini. 
Jika demikian, pendidikan harus diupayakan dengan berbagai sistem, kegiatan, cara, maupun permasalahan (materi-materi) yang bersifat edukatif (mendidik). Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan harus menjadi tempat untuk menanamkan pengetahuan, keterampilan, hingga masalah moralitas. Sekolah berfungsi mempersiapkan anak untuk pekerjaan, memberikan keteramplan dasar, membentuk manusia sosial, membantu memecahkan masalah-masalah sosial, mentransmisi kebudayaan, menyediakan tenaga pemangunan, memperbaiki nasib, hingga mentransformasi kebudayaan. 
 Begitu pula sistem atau cara pun harus dapat memberikan keteladanan bagi perkembangan kejiwaan peserta didik. Berdasarkan kedudukannya sebagai guru ia harus menunjukkan kelakuan yang layak bagi guru menurut harapan masyarakat. Apa yang dituntut dari guru dalam aspek etis, intelektual, dan sosial lebih tinggi daripada yang dituntut dari orang dewasa lainnya. Guru harus dapat menjadi teladan di dalam maupun di luar sekolah. Guru harus dapat memperlihatkan kelakuan yang dapat ditiru oleh masyarakat, khususnya oleh anak-anak. Begitu pula para supervisor memiliki tugas membina para guru agar dapat bertugas secara lebih efektif. Para kepala sekolah yang sesunguhnya juga merupakan guru dengan tugas sampingan memimpin organisasi sekolah, memiliki peran yang tidak kalah penting dapat memberikan berbagai keteladanan bagi seluruh warga sekolah. Kepemimpinannya pun harus menunjukkan perilaku yang dapat diteladani. 
Oleh Mahdi Ghulsyani, seorang cendekiawan muslim ditekankan bahwa guru merupakan kelompok manusia yang memiliki fakultas penalaran, ketakwaan, dan pengetahuan. Ia memiliki karakteristik bermoral, mendengarkan kebenaran, mampu menjauhi kepalsuan ilusi, menyembah Tuhan, bijaksana, menyadari dan mengambil pengalaman-pengalaman. Dengan kata lain, sekolah hatus memberikan satu situasi yang aman bagi semuanya. Sekolah diharapkan menjadi tempat yang dapat dijadikan teladan bagi masyarakatnya. 
Di sisi lain, kehidupan sosial yang ada di sekolah maupun di masyarakat dapat ditranformasikan oleh pihak sekolah selain kepada para penyelenggara pendidikan (guru, kepala, komite, yayasan) juga kepada para siswanya. Pelanggaran-pelanggaran terhadap kaidah, aturan sosial atau pun hukum positif yang dilakukan oleh penyelengara pendidikan termasuk para guru melemahkan hingga menjadikan ketidakpercayaan masyarakat pada sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mendidik anak bangsa. 
Namun demikian, relitas sering kita saksikan. Berbagai peristiwa muncul baik yang dapat kita amati secara langsung atau melalui berbagai media terjadi dalam dunia pendidikan. Pelangaran-pelanggaran dilakukan dalam dunia pendidikan. Guru sengaja atau tidak melakukan tindakan yang dapat saja dikategorikan penganiayaan, pelecehan, pemaksaan kehendak, sampai pada tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Umpamanya seorang oknum pengajar yang hanya bermodal gertak tanpa bermodal otak masih berani juga mengajar. Belum lagi adanya berbagai macam kasus dan keadaan yang bisa saja terjadi dalam bidang pendidikan yang seharusnya setiap orang memuliakannya. Begitu pula bidang keuangan, termasuk penanggung jawab seperti kepala sekolah atau madrasah menggunakan anggaran yang menyalahi ketentuan. Perlakuan kasar kepada siswa, pencemaran nama baik, penarikan dana yang tidak terealisasi, dan berbagai hal lain seperti penipuan data dalam penggunaan ijazah, sertifikat, atau data-data lain yang tidak sesuai. Semua itu dapat menjadi preseden ke arah tindak pidana. 
Dalam UU NO. 3 tahun 2003 tentang sisdiknas cukup banyak pasal-pasal yang menginformasikan adanya hukuman baik denda maupun kurungan terkait dalam penyelenggaraan pendidikan seperti pasal 67,68, 69, 70, dan 71. Pasal-pasal tersebut memungkinkan untuk dapat dilanggar sehingga menjadi tindak pidana dalam pendidikan. Hal-hal yang tergambar di atas dapat saja menjadi bagian dari kebiasaan yang dilakukannya. 
Selain itu, tidak semua yang terkait dalam pendidikan, termasuk para orang tua, pengurus yayasan bagi sekolah swasta, atau bidang administrasi memahami bahwa apa yang dilakukannya melanggar atau terkategori tindak pidana. Sementara setiap perundangan yang telah diundangkan dalam lembaran negara telah mengikat seluruh penduduk sejak pemberlakuannya. Maka, dalam dunia pendidikan dapat menjadi wilayah yang rawan dalam tindak pidana. Di sisi lain dapat saja apa yang dilakukannya tidak dipahami sebagai tindakan yang masuk kategori tindak pidana seperti yang diatur dalam KUHAP.
Berdasarkan uraian di atas, penelitian dilakukan untuk mengetahui tingkat pemahaman penyelenggara pendidikan (khususnya kepala sekolah dan guru) terhadap tindak pidana pendidikan. Merekalah yang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan pendidikan di suatu lembaga pendidikan.
B. PERUMUSAN MASALAH
Untuk mempermudah dalam penelitian perumusan permasalahannya sebagai berikut:
1. Bagaimana pemahaman pelaksana pendidikan (kepala sekolah dan guru) terhadap perilaku kepada peserta didik yang mengandung unsur pidana?
2. Bagaimana pemahaman pelaksana pendidikan (kepala sekolah dan guru) terhadap tindakan yang berkenaan dengan pemalsuan data?
3. Bagaimana pemahaman pelaksana pendidikan (kepala sekolah dan guru) terhadap tindakan pengelolaan keuangan yang mengandung unsur pidana?
C. TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pemahaman pelaksana pendidikan (kepala sekolah dan guru) terhadap perilaku kepada peserta didik yang mengandung unsur pidana;
2. Untuk mengetahui pemahaman pelaksana pendidikan (kepala dan guru) terhadap tindakan yang berkenaan dengan pemalsuan data;
3. Untuk mengetahui pemahaman pelaksana pendidikan (kepala dan guru) terhadap tindakan pengelolaan keuangan yang mengandung unsur pidana.
D. KEGUNAAN PENELITIAN
Hasil penelitian ini diharapkan berguna secara teoritis dan praktis.
1. Secara Teoritis
a. Agar menjadi bahan kajian dalam penelitian berikutnya yang sejenis;
b. Agar menjadi bahan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya yang berkenaan dengan dunia pendidikan
2. Secara Praktis
a. Agar menjadi input bagi sekolah atau madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan yang terkait masalah hukum;
b. Agar menjadi bahan referensi yang pembahasan terkait pelanggaran pendidikan 
E. TINJAUAN PUSTAKA
1. Lembaga Pendidikan
Pada pembahasan ini akan diuraikan secara singkat hal-hal yang berkenaan dengan pendidikan, khususnya di sekolah. Terkait dengan itu secara berurutan sebagai berikut:
a. Sekolah sebagai Lembaga Pendidikan
Sekolah, termasuk madrasah merupakan lembaga pendidikan formal. Di dalamnya diselenggarakan berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didiknya. Keberadaan sekolah tersebut merupakan suatu upaya untuk menjembatani para orang tua yang memiliki keterbatasan. Selain itu, sekolah memberikan berbagai keterampilan, pengetahuan, pengalaman, kebudayaan serta berbagai hal lain yang dibutuhkan para siswa untuk hari esoknya. Sekolah juga turut mendidik generasi muda agar hidup dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang cepat akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini sekolah merupakan ”agent of change”, lembaga pengubah. Sekolah mempunyai fungsi transformatif. Sekolah bukan hanya suatu lembaga formalitas namun menjadi tempat dilaksanakannya berbagai kegiatan yang terencana. Sejumlah program direncanakan dan dilaksanakan baik berkenaan bidang pengetahuan dan teknologi, seni, budaya, sosial, keagamaan, hingga keterampilan praktis maupun bidang kesehatan.
Meskipun demikian, sekolah memerlukan berbagai komponen lain yang dapat dijadikan sebagai instrumen untuk dapat berlangsungnya kegiatan tersebut. Sekolah membutuhkan guru, sarana prasarana, media, pimpinan, program, hingga keuangan atau pembiayaan baik dari para peserta didik atau pihak lain (seperti pemerintah). Sekolah sebagai lembaga yang mendapatkan pengesahan dari pemerintah, tentu juga memerlukan berbagai aturan-aturan atau dalam penyelenggaraannya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan. Dalam penerimaan siswa hingga kelulusan juga tidak lepas dari ketentuan tentang batas atau standar yang telah ditentukan atau syarat-syaratnya. Begitu pula dalam pembelajaran juga harus memenuhi berbagai ketentuan yang telah diatur, termasuk adanya Standar Proses yang menjadi acuan dalam proses pembelajaran. Di sinilah kepala sekolah dan guru memegang peranan penting dalam terwujudnya tugas mulia sekolah tersebut.
c. Tugas peran kepala sekolah dan Guru
Sebagai lembaga yang di dalamnya terdapat berbagai personalia seperti siswa, guru, dan petugas lain sekolah merupakan statu organisasi. Di dalamnya menganut sistem keorganisasian. Maka, ada salah seorang yang menjadi pemimpinnya dan memerankan sebagai kepala sekolah. Pada hakekatnya, kepala sekolah ádalah guru namun mendapat tugas tambahan. Kepala sekolah ádalah seorang tenaga fungsiona guru yang diberi tuga suntuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses relajar mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. 
Sebagai orang yang yang memerankan diri pemimpin, kepala sekolah tidak hanya bertugas sebagai penggerak namun dapat dapat berbagai peran. Kepal sekolah dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari sudut tertentu kepala sekolah dapat menjadi pejabat formal, sedangkan pada sisi lain kepala sekolah dapat berperan sebagai manager, sebagai seorang pemimpin, sebagai seorang pendidik, dan bahkan dapat pula menjadi staf. Bagi Hadari Nawawi, jabatan kepala sekolah atau pemimpin pendidikan lainnya tidak terbatas di lingkungan organisasi Kerja tertentu saja tetapi juga merupakan bagian integral dalam kehidupan masyarakat yang dinamis. 
Konskuensi dari itu semua, kepala sekolah memikul tanggung jawab terhadap persoalan-persoalan di sekolahnya. Selain mengetahui, paham, dan melaksanakan kegiatan managerial, kepala sekolah sebagai pendidik dalam pelaksanaan tugasnya juga harus mencerminkan hal-hal yang bersifat mendidik. Keputusan, kebijakan, ketentuan, ataupun kewenangannya harus menunjukkan tindakan-tindakan yang bersifat mendidik baik terhadap siswa maupun pada warga sekolah lainnya. 
Di sisi lain, di sekolah juga terdapat guru yang melaksanakan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh kepala sekolah. Guru memiliki peran yang Sangat strategis karena yang secara langsung berinteraksi dengan siswa ádalah guru. Dalam situasi formal, yakni dalam usaha guru mendidik dan mengajar anak dalam kelas, guru harus sanggup menunjukkan kewibawaan atau otoritasnya. Artinya ia harus mampu mengendalikan, mengarur dan mengontrol kelakuan anak. Dengan kewibawaannya dapat menegakkan kedisiplinan demi kelancaran dan ketertiban proses belajar mengajar. Di lain pihak guru harus dapat bersifat bersahabat dan dapat bergaul dengan murid dalam suasana akrab. Kegagalan dalam melaksanakan ini dapat merusak kedudukannya dalam pandangan murid, kepala sekolah, rekan-rekan guru maupun orang tua. 
Lebih jauh Zuhairini dan kawan-kawan memberikan komentar, terutama untuk guru agama mendaskan bahwa pendidik merupakan salah satu faktor pendidikan yang Sangat penting karena pendidik itu yang akan bertanggung jawab dalam pembentukan pribadi anak didiknya. Terutama pendidik agama. Ia mempunyai tanggung jawab yang lebih dibanding pendidikan pada umumnya, karena selain bertanggung jawab terhadap pembentukan pribadi anak sesuai ajaran Islam, ia juga bertanggung jawab lepada Allah SWT. Maka, guru dalam memerankan diri sebagai pendidik harus selalu menunjukkan perilaku, tindakan yang bersifat mendidik. Sebagai pendidik, guru memiliki otoritas dalam mengelola kelas atau melaksanakan proses pendidikan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Guru menjadi pengganti orang tua siswa selam dalam lingkungan sekolah. Guru menjadi fasilitator, dinamisator, dan moivator siswanya. 


d. Harapan Masyarakat terhadap sekolah
Jika memperhatikan fungsi sekolah dan peran kepal sekolah maupun guru di atas, sangat besar harapan orang tua terhadap sekolah. Besarnya peran dan fungsi sekolah tersebut menuntun para orang tua untuk mempercayakan pada sekolah dalam pendidikan anak-anaknya. Para orang tua kadangkala ada yang secara bulat-bulat langsung atau tidak menyerahkan kepada sekolah untuk berbagai hal. Baik buruk anak diserahkan kepada sekolah. Apalagi bagi masyarakat yang masih awam, sekolah dipandangnya merupakan institusi harapan untuk keberhasilan hidup masa depan. Semua yang dilakukan oleh pihak pengelola sekolah dipandangnya sebagai wujud pelaksanaan pendidikan. Sekolah dipandang oleh orang tua sebagai persiapan untuk kehidupan yang baik di kemudian hari dan karena itu banyak orang tua yang tidak ragu-ragu memberikan pengorbanan yng sebesar-besarnya bahkan sering di atas kemampuannya untuk memungkinkan anaknya belajar di perguruan tinggi. Oleh sebab itu tak jemu-jemu menasehati anknya agar rajin belajar, mematuhi peraturan, dan perintah guru yang pada umumnya juga diharapkan guru. 
Dengan menyimak hal tersebut di atas, guru dan kepala sekolah harus melaksanakan amanat dari orang tua di atas sesuai dengan visi, misi, dan tujuan dari penyelenggaraan sekolah. Hal tersebut tidaklah berlebihan karena kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan formal yang berupa sekolah sangat besar. 

2. Tindak Pidana dalam Pendidikan
Pada uraian ini akan dikemukakan hal-ahal yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya tindak pidana pendidikan.. Agar pembahasannya dapat señalan, perlu diuraikan sebagai berikut:
a. Definisi Tindak Pidana Pendidikan 
Tidak pidana tidak hanya semata sebagai gejala hukum. Para ahli hukum pun menganalisis terhadap tindak pidana tersebut. Berbagai pengertian tindak pidana dikemukakan yang didasarkan dari sudut mana mereka memandang, apakah dari segi sosiologis, psikologis, atau dari segi lainnya. Ini memang hal yang wajar mengingat keterkaitan tidak pidana dengan aspek-aspek lain merupakan keterkaitan yang saling mendukung dan mempengaruhi. Oleh karena itu, sebelum mendefinisikan tindak pidana pendidikan, terle
Berdasarkan sumbernya, maka ada 2 kelompok tindak pidana, yaitu tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak pidana umum adalah semua tindak pidana yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai kodifikasi hukum pidana materill. Sedangkan tindak pidana khusus adalah semua tindak pidana yang terdapat di luar kodifikasi tersebut. Seperti tindak pidana perbankan yang masuk ke dalam golongan tindak pidana khusus karena tindak pidana perbankan dan sanksi pidananya telah diatur tersendiri dalam UUP
Walaupun telah ada kodifikasi tetapi, adanya tindak pidana diluar KUHP adalah suatu fakta yang tidak dapat dihindari.karena perbuatan-perbuatan tertentu yang dinilai merugikan masyarakat dan patut diancam dengan pidana itu terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan, termasuk dalam pendidikan. Ini berarti, secara realitas tindak pidana itu berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan, berarti bersifat khusus, namun secara materiil dalam kodifikasinya masuk pada pidana umum karena masuk pada KUHP sehubungan secara spesifik belum ada ketentuan hukum formal yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang diketegorikan pidana dalam dunia pendidikan seperti pada undang-undang perbankan dan lain-lain. Selanjutnya pendefinisian mengacu pada tindak pidana yang dihubungkan dengan pendidikan.
Istilah Tindak Pidana diambil dari istilah strafbaarfeit yang terdapat dalam Hukum Pidana Belanda. Sekalipun demikian tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud strafbaarfeit itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda (Wetbook van Strafrecht –WvS), yang kemudian sebagian besar materinya menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dengan UU No. 1 tahun 1981. Ada beberapa istilah yang berkenaan strafbaarfei tersebut, diantaranya tindak pidana, perbuatan pidana, perbuatan yang dapat dihukum, delik dan lain-lain. Namun dalam peraturan perundang-undangan istilah yang lebih sering digunakan adalah Tindak Pidana. 
Secara sederhana Tindak Pidana dapat diartikan segala tindakan/perbuatan yang dapat dipidana/dikenakan hukuman yang diatur secara tegas oleh Undang-Undang. Segala tindakan yang dimaksud tidak hanya dalam artian aktif tetapi juga dalam pengertian pasif. Tidak melakukan sesuatupun dimana hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang, pidana atau strafbaarfeit merupakan suatu perbuatan yangmengandung unsur ‘perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan’ dan unsur ‘pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya’. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu. 
Moeljatno memberikan batasan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh satu peraturan hukum, larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut, dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana, adalah suatu perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditujukan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang). Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang melakukannya. 
Dengan gambaran di atas, tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dilarang oleh suatu peraturan hukum perbuatan atau tindakannya, disertai ancaman (sanksi) bagi pelauknya, sehingga perbuatan atau tindakan tersebut dapat dipidanakan sebagai wujud pertanggungjawabannya. Sedangkan tindak pidana pendidikan adalah tindak pidana seperti tersebut diatas merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan hukum perbuatan atau tindakannya, disertai ancaman (sanksi) bagi pelauknya, sehingga perbuatan atau tindakan tersebut dapat dipidanakan sebagai wujud pertanggungjawabannya dan dilakukan secara sengaja dalam kaitannya dengan pelaksanaan pendidikan.

b. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pendidikan
Jika mengacu konsep yang disampaikan oleh Moeljatno bahwa unsur tindak pidana mengandung unsur-unsur,yaitu:
1) Perbuatan;
2) Yang dilarang (oleh aturan hukum);
3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar). 
Reza Perdana menambahkan salah satu unsur dalam tindak pidana termasuk dalam tindak pidana pendidikan yaitu kesengajaan. Menurut dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzettelijk merupakan salah satu unsur yang terpenting. Lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan. Sengaja berarti juga adanya ‘kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu’. Berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian ‘menghendaki dan mengetahui’ atau biasa disebut dengan ‘willens en wettens’. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah ‘menghendaki apa yang ia perbuat’ dan memenuhi unsur wettens atau haruslah ‘mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat’.
Disini dikaitkan dengan ‘teori kehendak’ yang dirumuskan oleh Von Hippel bahwa yang dimaksudkan dengan ‘sengaja’ adalah ‘kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu’ atau ‘akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu’. Unsur-unsur di atas. 
Sedangkan sebagai dasar pertanggungjawaban adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya dengan kelakuannya yang dapat dipidana serta berdasarkan kejiwaannya itu pelaku dapat dicela karena kelakuanya itu. Dengan kata lain, hanya dengan hubungan batin inilah maka perbuatan yang dilarang itu dapat dipertanggungjawabkan pada si pelaku. Jika unsur ‘kehendak’ atau ‘menghendaki dan mengetahui’ dalam kaitannya dengan unsur ‘kesengajaan’ tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil maka pembuktian ‘adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku’ seringkali hanya dikaitkan dengan ‘keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum’ yang dituduhkan kepadanya tersebut. 
Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagai unsur ‘kelalaian’ atau ‘kealpaan’ atau ‘culpa’ yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai ‘kealpaan yang tidak disadari’ atau ‘onbewuste schuld’dan ‘kealpaan disadari’ atau ‘bewuste schuld’. Dimana dalam unsur 
 ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat ‘menduga terjadinya’ akibat dari perbuatannya itu atau pelaku ‘kurang berhati-hati’.  

Mengenai pengaturan oleh UU Sangat penting disebutkan karena dalam hukum pidana berlaku asas legalitas sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa tiada satu perbuatan dapat dipidana melainkan atas kekuatan ketentuan dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi. Selanjutnya, dalam UU No.1 tahun 1981 dijelaskan bahwa tindak pidana atau perbuatan pidana digolongkan dalam dua kelompok yaitu: kejahatan dan pelanggaran. Yang termasuk kejahatan diatur dalam pasal 104-488 KUHP. Yang termasuk pelanggaran diatur dalam pasal 489-569 KUHP.
Namun dalam semua pasal yang ada dalam KUHP kita tidak akan menemukan secara khusus tentang tentang tindak pidana pendidikan. Tindak pidana pendidikan dapat dikatakan sebagai perkembangan baru dalam hukum pidana Indonesia. Maka acuan hukum tetap pada KUHP dan UU Sisdiknas. Dalam tindak pidana pendidikan juga tidak lepas dari adanya perbuatan yang dilakukan secara sengaja dalam penyelenggaraan pendidikan, ada pelarangan oleh aturan hukum pidana (KUHP) dan Undang-Undang Sisdiknas, serta ancaman pidana yang tercantum dalam KUHP maupun UU no. 3 tahun 2003. Unsur-unsur seperti dalam penjelasan di atas baik secara material maupun yuridis formal jika dipandang memenuhi pelanggaran tindak pidana, tentu harus mempertanggungjawabkan secara hukum terhadap akibat hukum yang dilakukannya. Dalam hasil kesimpulannya Hay Ling menjelaskan bahwa Ketentuan yang terkait dengan tindak pidana pendidikan ada 2 yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun demikian, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tidak membedakan kualifikasi perbuatan pidana sebagai pelanggaran, sehingga kualifikasi perbuatan pidana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 hanyalah kejahatan. Selain itu, peraturan pelaksana untuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 masih belum ada hingga saat ini. Peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 masih berlaku tetapi ada beberapa yang sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. 
  c. Unsur Kesengajaan dan Melawan Hukum dalam tindak Pidana Pendidikan
1) Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Pendidikan 
Kesengajaan merupakan unsur yang mutlak dalam suatu tindak pidana. Hal ini terkait bahwa tindakan dapat menimbulkan akibat hukum atau tidak salah satunya terkait masalah kesengajaan. Dalam istilah hukum disebutkan bahwa Dolos ádala statu delik atau perbuatan yang dapat dihukum(strafbaarfeit(en)) yang dilakukan dengan kesengajaan si pelaku. Dengan begitu, tindakan itu disadari betul oleh pelakunya serta akibat yang mungkin akan ditimbulkan oleh perbuatannya. Unsur kesengajaan (dolos) dalam hukum pidana tersebut ada 3 macam pola dasar, yaitu:
a) Kesengajaan yang menjadi tujuan. Kesengajan ini disebut pula Opzet Als Oogmerk, yaitu statu kesengajaan yang akibatnya benar-benar dikehendaki oleh pelakunya agar terjadi;
b) Kesengajaan yang kepastian tejadinya akibatnya sudah disadari. Kesengajaan ini disebut pula Opzet bij Zekerheidbewustzin. Dalam kesengajaan ini akibat bukan menjadi niat pelaku;
c) Kesengajaan yang kemungkinan bisa terjadi akibatnya sudah disadari. Kesengajaan ini disebut pula Opzet Bij Mogelijkheidbewstzijn. Dalam hal ini dijelaskan bahwa perbuatan yang akibatnya sudah bisa disadari sebagai suatu hal yang Sangat mungkin untuk dapat terjadi namun masih pula dilakukannya. 
2) Unsur Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Pendidikan
Unsur melawan hukum memiliki nilai yang Sangay penting dalam hukum pidana. Hal ini berkaitan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sama namun akibat hukumnya berbeda. Sebagai contoh, dua orang guru melakukan penekanan terhadap muridnya. Namun setelah dilakukan penyelidikan seorang guru melakukan karena ada unsur pribadi (dianggap tidak memenuhi ketentuan guru yang menyebabkan guru rugi) atau bersifat komersial.
 Sedangkan guru yang lain melakukan penekanan karena mengharapkan muridnya dapat mencapai prestasi, minimal pada batas yang ditentukan. Tindak Pidana yang dilakukan oleh guru yang pertama dapat dikategorikan strafbaarfeit (tindakan yang dapat dihukum) karena ada unsur melawan hukum. sedangkan tindakan guru yang kedua tidak dapat dikategorikan strafbaarfeit (tindakan yang dapat dihukum) karena ada sesuai ketentuan hukum tidak ada unsur melawan hukum. Oleh karena itu, Ridwan Halim menandaskan di sinilah letak fungsi utama pengertian melawan hukum. Maka, jika disimpulkan unsur-unsur melawan hukum yang diadaptasi dari Simon, yaitu:
a) Adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh manusia, baik aktif maupun pasif;
b) Tindakan aktif atau pasif tersebut termasuk dilarang dan ada encaman hukumsnnys mrnutut UU atau peraturan hukum yang berlaku;
c) Tindakan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai dan azas kepatutandan kebiasaan yang layak dalam pergaulan masyarakat yang sehat;
d) Pelaku ádalah orang yang bisa dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dalam arti melakukan tindakan atau kelalaian sendiri tanpa paksaan dari pihak lain;
e) Pelaku ádalah orang yang mampu bertanggungjawab atau dapat dimintai tanggung jawabnya atas tindakan yang telah dilakukannya itu.  
Dengan dua unsur di atas, dapat dijadikan acuan dalam menentukan statu tindaka masuk pada tindakan pidana atau bukan. Begitu pula dikaitkan dalam pendidikan, unsur kesengajaan dan melawan hukum pun dapat menjadi delik yang dapat terkategori tindak pidana pendidikan.
  d. Macam-Macam Tindak Pidana Pendidikan
Ada beberapa sudut pandang dalam menyimak tindak pidana. Salah satunya ádalah sudut pandang praktis edukatif dan teoritis yuridis. Praktis edukatif ádalah memandang tindakan dari sudut obyektif dalam pelaksanaan pendidikan. Dalam sudut teoritis yuridis, tindakan ditinjau dari sudut kajian ilmiah yang dibandingkan dengan hukum yang berlaku. Terkait dengan itu, Ridwan Halim membagi sebagai berikut:
1) Tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh pengajar, diantaranya :
  a) Yang dilakukan di lembaga pendidikan formal seperti:
1. Dalam arti sempit:
(a) Penekanan nilai karena sentimen, komersialisasi, kelainan jiwa pengajar, dan gabungan ketiganya;
(b) Pemorotan terhadap murid dengan cara harus ikut les/tentir dsb, harus beli buku/diktat dsb, harus memberi “upeti”, dan gabungan keempatnya;
(c) Perlakuan kasar/tidak wajar kepada murid seperti: pengejaran yang malas, Picik pandangannya, tidak menguasai bahan, penyajian bahan ajar yang tidak memenuhi syarat, pendidikan yang menyimpang dari agama/budi pekerti, kesusilaan, hukum, moral/akhlak yang baik, tatakrama/sopan santun ketertiban umum;
(d) Pelaksanaan pengajaran yang menyimpang dari kebenaran umum tanpa dapat dipertanggungjawabkan, seperti: pencurian/pembajakan/pemalsuan karya ilmiah orang lain, pengakuan palsu (lisan atau tertulis) atas karya ilmiah orang lain, berbagai tindakan pembantuannya, pengakuan karya atau jabatan yang sebenarnya tidak ada dan perbuatan pembantuannya;
(e) Pelaksanaan tindak pidana yang lain (sepola dan semaksud);
(f) Pelaksanaan tindak pidana universal
2. Feodalisme ilmiah, baik umum maupun khusus;
b) Tindak pidana di luar lembaga pendidikan formal, seperti:
1) Pelaksanaan pengajaran secara Sangat komersial;
2) Pengumbaran pemimpin/pengakuan palsu tentang kedudukan (untuk menarik/meyakinkan peminat);
3) Penipuan lewat iklan (fakta bohong);
4) Pemfitnahan terhadap usaha pendidikan saingannya;
2) Tindak Pidana Pendidikan yang pada Praktiknya bisa dilakukan oleh:
(a) Orang tua, seperti:
(1) Melakukan sendiri berbagai tindak pidana pendidikan yang universal;
(2) Memberi berbagai contoh buruk/merusak pendidikan bagi anak;
(3) Bertindak negatif (memaksa guru meluluskan anaknya, memberi keterangan palsu untuk mendapat bea siswa anaknya, dll.)
(4) Mengajari anaknya tidak baik, seperti berjudi, mabuk-mabukan, melakukan berbagai tindak pidana pelanggaran, kejahatan (mencuri, membegal, merampok,menipu)dll.
(b) Anak melakukan tindak pidana seperti:
(1) melakukan berbagai tindakan amoral;
(2) merusak sarana pendidikan formal dan non formal;
(3) melakukan berbagai tindak pidana universal;
(4) melakukan berbagai tindak pidana lannya;
(5) melakukan kejahatan terhadap pengajar;
(6) memberikan keterangan dan kesaksian palsu;
(7) memberikan bantuan terhadap berbagai tindak pidana dia atas.  
3) Tindak Pidana Pendidikan yang Universal (pelakunya bisa siapa saja/warga penyelenggaraan pendidikan), seperti:
(a) Pencemaran (nama baik, wibawa, martabat, popularitas) lembaga pendidikan;
(b) Pembocoran kerahasiaan mutlak (organisasi dan pelaksanaan tes/ujian. Dll);
(c) Berbagai bentuk dan manifestasi penyalahgunaan jabatan;
(d) Penyelewengan/penyalahgunaan bea siswa, dana operacional;
(e) Penyelenggaraan pendidikan yang menyimpang dari kebenaran umum dan nilai-nilai kepatutan dalam tata cara kehidupan/pergaulan yang baik/seyogyanya;
(f) Berbagai bentuk pengacaoan terhadap situasi dan kondisi seperti (pemboikotan dalam mogok belajar dan mengajar), perkelahian/huru-hara dalam sekolah/antar sekolah;
(g) Berbagai pengacauan/pengancaman terhadap keamanan penyelenggara pendidikan/siswa;
(h) Berbagai bentuk pengancaman,, fitnah, pemojokan, penggeseran, penghalangan terhadap pengusut, pembongkar, penindak terhadap tindak pidana pendidikan;
(i) Penipuan/pemalsuan status, hijazah, sertifikat;
(j) Berbagai tindak amoral/skandal yang merusak nama baik, wibawa, martabat, popularitas lembaga pendidikan, dll.  
Berbagai tindakan di atas dapat menjadi tindak pidana pendidikan jira secara praktis edukatif dan teoritis yuridis memenuhi unsur-unsur untuk dikategorikan pada tindak pidana pendidikan.
  e. Penghukuman dalam Tindak Pidana Pendidikan
Tindak pidana pendidikan seperti yang tercakup di atas memiliki konskuensi hukum. Dari tindak pidana yan dilakukan memunculkan akibat pada penghukuman bagi pelakunya. Bila disimak dalam KUHP khususnya pasal 10 disebutkan bahwa ada beberapa macam hukuman yang dapat diterapkan bagi pelakunya. Diantara hukuman tersebut diantaranya:
1. Hukuman pokok yang terdiri:
a) hukuman mati;
b) hukuman penjara;
c) hukuman kurungan;
d) hukuman denda.
2. Hukuman-hukuman tambahan, terdiri atas:
a) pencabutan beberapa hak tertentu;
b) perampasan barang-barang tertentu;
c) pengumuman keputusan hakim. 
 Dikaitkan dengan tindak pidana pendidikan, Ridwan Halim merincinya sebagai berikut:
1) Hukuman-hukuman pokok, seperti: 
a) Hukuman mati contohnya: bagi penyiksaan siswa sampai tewas;
b) Hukuman penjara, contohnya: 
(1) penipuan pendidikan;
(2) Pengumbaran/pengakuan palsu dalam aktivitas pendidikan;
(3) Perusakan sarana/prasarana pendidikan;
(4) Pengancaman keamanan dan kelancaran pendidikan;
(5) Korupsi dana operasional pendidikan, dsb.
c) Hukuman kurungan, contohnya;
(1) Pembocoran soal ujian/tes, dll;
(2) Pelanggaran kesopanan di muka umum;
(3) Penggangguan ketertiban suasana pendidikan.
d) Hukuman denda, contohnya:
(1) penyelewengan dana operasional pendidikan;
(2) pembajakan karya ilmiah;
(3) penunggakan dana relajar yang berlarut-larut.
2) Hukuman Tambahan, seperti:
a) Pencabutan hak, contoh:
(1) atas hak mengajar;
(2) atas kekuasaan wali;
(3) atas kedudukan tertentu di lembaga pendidikan, dll.
b) Perampasan atas barang-barang, contoh:
(1) atas segala sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pendidikan;
(2) atas hasil-hasil tpidana pendidikan.
c) Pengumuman atas keputusan hakim, contohnya hádala atas segala macam perkara.  
Dengan gambaran macam tindak pidana dan hukuman yang diakibatkannya dapat memberikan pemahaman bahwa tindak pidana pendidikan mungkin dapat terjadi sewaktu-waktu di statu lembaga pendidikan baik formal maupun non formal. Semua tidak lepas pada pemahaman para penyelenggara pendidikan terhadap tindakan-tindakan yang mengarah pada pidana.
3. Pemahaman Pelaksana Pendidikan terhadap Tindak Pidana Pendidikan
a. Budaya sekolah
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang memiliki visi, misi, dan tujuan. Kesemuanya mengarah pada terwujudnya generasi muda (peserta didik) ke arah yang lebih baik. Hal ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat (orang tua siswa) akan fungsi, peran, dan kedudukan sekolah di tengah-tengah masyarakat. Apalagi berbagai keterbatasan para orang tua dalam mempersiapkan anak-anaknya untuk masa depan, diberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk membantu para orang tua siswa.
Dengan kondisi tersebut, budaya yang dapat ditumbuhkembangkan dalam lembaga pendidikan dapat berkenaan dengan masalah-masalah sebagai berikut:
1) pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2) pengembangan pemahaman tentang makhluk dan lingkungannya;
3) pengembangan potensi keberagamaan;
4) pengembangan kedisiplinan dan tata tertib;
5) pengembangan kepribadian dan akhlak;
6) pengembangan sikap kemandirian dan sosial;
7) pengembangan keterampilan, kesehatan, dan kebugaran, dll.
Keseluruhannya dapat diwujudakan dalam bentuk pembelajaran, pembiasaan, dan pelatihan. Oleh karena itu, sekolah memberikan peluang kepada siswa untuk berkembang seoptimal mungkin baik kognitif, afektif, dan psikomotornya. Dengan budaya tersebut, para pengelola pendidikan di sekolah harus berupaya dengan kompetensi yang dimiliki untuk memberikan yang terbaik melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang bersifat edukatif.
b. Kondisi Pelaksana Pendidikan dan pemahaman tentang hukum
Meskipun sekolah harus mengebangkan potensi-potensi para siswa dengan berbagai hal tersebut di atas, tidak menutup kemunkinan para guru atau kepala sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan belum sesuai dengan harapan para orang tua siswa atau masyarakat. Tingkat Kompetensi para guru dan kepala sekolah terhadap persoalan-persoalan kependidikan tidak selamanya tinggi. Selain karena kondisi sosial, ekonomi, kebiasan, termasuk kepribadian yang terbawa dalam pelaksanaan pendidikan, para guru dan kepala sekolah kurang memahami tentang hal-hal yang berkenaan dengan masalah hukum.
Munculnya berbagai peristiwa yang seringkali tragis oleh guru atau kepala sekolah kepada siswa, guru terhadap guru, guru terhadap kepala sekolah, dan sebaliknya mengindikasikan bahwa pemahaman terhadap persoalan hukum sangat rendah. Penganiayaan siswa, pemaksaan guru terhadap siswa, perlakuan yang kurang menyenangkan guru atau kepala pada murid atau guru dengan guru, dan kepala sekolah dengan guru dapat saja masuk pada wilayah hukum yang belum tentu dipahami oleh para guru dan kepala sekolah. Termasuk pula dalam pengelolaan keuangan, persoalan pelanggaran dalam pelaksanaan ujian, dan lain-lain yang sering terdengar sebagai bukti bahwa persoalan hukum kurang dipahami para pengelola sekolah ermasuk guru dan kepala sekolah.
c. Perlunya Pemahaman pelaksana pendidika terhadap masalah hukum positif
Agar seolah sebagai lembaga pendidikan betul-betul dapat terlaksana sesuai dengan harapan, tujuan, dan ketentuan, para pengelola atau pelaksana pendidikan di sekolah termasuk guru dan kepala sekolah perlu memahami tentang masalah-masalah yang terkait dalam hukum positif (hukum yang berlaku di Indonesia), terutama hukum yang mengatur persoalan publik. KUHP dan UU No. 3 tahun 2003 tentang sisdiknas seharusnya dipahami oleh para guru dan kepala sekolah, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang mungkin dilakukan pelanggaran atau kejahatan. Hal tersebut sebagai upaya agar dalam penyelenggaraan pendidikan akan terhindar dari perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan pada tindak pidana pendidikan.
Man Suparman memberikan contoh Setiap tahun pula dalam pelaksanaan DAK selalu menuai masalah, para kepala sekolah dan pihak-pihak terkait pada Dinas Pendidikan setempat, harus mondar-mandir berurusan dengan pihak kejaksaan. Bahkan sampai ada yang dihadapkan ke pengadilan. Sehingga sangat memperihatinkan, karena citra kepala sekolah sebagai ujung tombak dunia pendidikan, paling tidak di lingkungannya tempat bertugas tercoreng.
Banyak kepala sekolah dan oknum-oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan setempat, yang tersandung dalam pelaksanaan bantuan DAK Bidang Pendidikan, karena sarat dengan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Meskipun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depdiknas RI sudah jelas, namun dalam pelaksanaannya banyak menyimpang. Modus penyimpangannya pun dari tahun ke tahun tidak jauh berbeda. Begitu pula persoalan ujian yang mengarah pada kecurangan-kecurangan, pemalsuan data, pembohongan publik antara yang ditawarkan pada awal tahun dengan fakta (iklan/brosur berbeda dengan fakta), dan lain-lain dapat saja dilakukan lantaran kurang pahamnya terhadap persoalan hukum.
Pemahaman yang komprehensif terhadap persoalan hukum, terkait KUHP dan UU Sisdiknas, khususnya yang menyangkut hal-hal yang mungkin dapat dilakukan oleh guru dan kepala sekolah akan dapat mengurangi terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, bahkan yang lebih luas pendidikan formal, informal, dan non fromal.
4. HIPOTESIS
Dalam penelitian ini hipotesis yang diajukan adalah ” Pemahaman Pelaksana Pendidikan (kepala dan guru) di SMP Semarang terhadap Tindak Pidana Pendidikan rendah.”
5. METODE PENELITIAN
a. Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini, pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Artinya dalam penelitian ini dikemukakan hal-hal yang bersifat normatif kemudian dikonsultasikan dengan hukum, ketentuan, atau undang-undang yang berlaku. Dengan cara ini diharapkan fenomena tentang tindak pidana yang ada dalam dunia pendidikan dapat direspon oleh para subyek penelitian untuk diketahui pemahamannya.
b. Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini bersifat deskreptif analitis. Berbagai data dan informasi yang diperoleh dari penelitian dikemukakan apa adanya. Untuk memperoleh gambaran yang sesungguhnya kemudian dilakukan analisis. Dengan cara tersebut diharapkan tingkat pemahaman yang diharapkan dapat diketahui secara konkrit.
c. Bahan atau Materi Penelitian
Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan skunder. Untuk data primernya berupa pemahaman kepala, guru, dan bidang administrasi tentang tindak pidana dalam pendidikan. Data itu diperoleh dari kepala, guru dan bidang administrasi. Untuk data skunder merupakan data penunjang, maka diperoleh dari sekolah tempat penelitian berupa dokumentasi serta hasil observasi. 
d. Alat/instrumen pengumpulan data
Untuk pengumpulan data, instrumen yang digunakan sebagai berikut:
1) Angket
Angket yang merupakan daftar pertanyaan digunakan untuk memperoleh data berkenaan dengan pemahaman kepala, guru, dan tenaga administrasi tentang tindak pidana pendidikan. Angket ini berkenaan dengan tindak pidana terhadap peserta didik, pemalsuan data, dan pengelolaan keuangan.

2) Dokumen
Dokumen adalah berbagai informasi tertulis atau sejenisnya yang telah terdokumentasikan dan mengandung berbagai data dan informasi. Dokumen ini dapat berupa buku atau bahan cetak yang sejenis seperti data guru dan karyawan, absensi, notulen, dan lain-lain.
3) Catatan hasil observasi
Catatan hasil observasi merupakan suatu alat yang dipergunakan untuk memperoleh data pada saat observasi di lapangan. Catatan ini bersifat bebas, tentu sesuai yang diinginkan. Catatan ini sebagai pelengap jika dalam pengolahan atau deskrepsi data ada beberapa hal yang diperlukan
e. Lokasi dan Subyek penelitian
1) Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini dipilih di wilayah Kotamdya Semarang, tepatnya pada sekolah tingkat dasar baik negeri maupun swasta. Pemilihan lokasi berdasarkan random. Untuk memperoleh gambaran yang akan diteliti, lokasi ditentukan dua SMP baik negeri maupun swasta. Ini diambil dari 15% jumlah total SMP. 
2) Subyek Penelitian
Subyek penelitian ini adalah guru, kepala, dan petugas administrasi dari empat satuan pendidikan seperti yang dikemukakan di atas. Untuk populasinya berjumlah 160 orang. Dalam penelitian ini masing-masing satuan pendidikan diambil 25%. Total sampelnya 40 orang baik kepala maupun guru.
f. Analisis Data Penelitian
Dalam penelitian ini hasilnya diolah dan dianalisis menggunakan statistik sederhana. Model yang digunakan adalah:
1) Mengelompokkan data berdasarkan karakter datanya;
2) Menghitung distribusi frekuensi masing-masing data sesuai kelompoknya dengan menggunakan rumus persentase: 
1)  
2) f = Jumlah skor yang diperoleh dalam penelitian dari keseluruhan item yang ada;
 x = jumlah skor yang seharusnya diperoleh
100 = persentase
3) Menentukan kategori 
a) Penentuan kategori
Dalam penentuan kategori akan ditentukan menjadi 3 yaitu:
1) Tinggi;
2) Sedang; dan 
3) Rendah
b) Untuk menentukan itu maka menggunakan rumus:
  
  Xt = skor tertinggi;
  Xr = skor terendah;
  3 = tiga kategori (tinggi, sedang, dan rendah)
4) Penentuan tingkat pemahaman berdasarkan hasil kategori yang telah ditentukan sebelumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Usah Nasional: Surabaya, 2002
Hadari Nawawi, dkk. Administrasi Pendidikan,Usaha Nasional:Surabaya, 1996
Irwan Prayitno, Pendidikan dalam Perspektif Islam, Tiara Duta Wacana:Jakarta, 2006
Muslich, USA (Edit.). Pendidikan Islam di Indoensia ’Antara Cita dan Fakta.’ Tiara Wacana: Yogyakarta, 1991
Nasution. Sosiologi Pendidikan. Bumi Aksara:Jakarta, 1995 
Ridwan, Halim, Tindak Pidana Pendidikan dalam Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia:Jakarta, 1986
Rifky Pradana, Tindak Pidana Perbankan,http://www.fastamil.fm/wed, 01 Feb 2006 00:58:32-0800
Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah, Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya, Rajagrafindo:Jakarta,2002

zenwen pador. Memahami (kembali) tindak pidana kehutanan dan vonis bersalah Adelin Lis, http://satudunia.onworld.net 

Zuhairin,dkk, Metodik Khusus Pendidikan Agama, Usaha Nasional: Surabaya,1993



A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan upaya strategis dalam membentuk suatu masyarakat yang lebih bermartabat. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya usaha atau kegiatan yang bersifat insidental. Pendidikan dilaksanakan secara sistematis dengan tujuan-tujuan tertentu berdasarkan falsafah suatu bangsa. Tidak salah jika dikatakan bahwa pendidikan merupakan penolong utama bagi manusia untuk menjalani kehidupan ini. Tanpa pendidikan, maka manusia sekarang ini tidak akan ada bedanya dengan keadaan pendahulunya pada masa purbakala. Asumsi ini melahirkan suatu teori yang ekstrim bahwa maju mundur atau baik buruknya suatu bangsa aka ditentukan oleh keadaan pendidikan yang dijalani bangsa ini. 
Jika demikian, pendidikan harus diupayakan dengan berbagai sistem, kegiatan, cara, maupun permasalahan (materi-materi) yang bersifat edukatif (mendidik). Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan harus menjadi tempat untuk menanamkan pengetahuan, keterampilan, hingga masalah moralitas. Sekolah berfungsi mempersiapkan anak untuk pekerjaan, memberikan keteramplan dasar, membentuk manusia sosial, membantu memecahkan masalah-masalah sosial, mentransmisi kebudayaan, menyediakan tenaga pemangunan, memperbaiki nasib, hingga mentransformasi kebudayaan. 
 Begitu pula sistem atau cara pun harus dapat memberikan keteladanan bagi perkembangan kejiwaan peserta didik. Berdasarkan kedudukannya sebagai guru ia harus menunjukkan kelakuan yang layak bagi guru menurut harapan masyarakat. Apa yang dituntut dari guru dalam aspek etis, intelektual, dan sosial lebih tinggi daripada yang dituntut dari orang dewasa lainnya. Guru harus dapat menjadi teladan di dalam maupun di luar sekolah. Guru harus dapat memperlihatkan kelakuan yang dapat ditiru oleh masyarakat, khususnya oleh anak-anak. Begitu pula para supervisor memiliki tugas membina para guru agar dapat bertugas secara lebih efektif. Para kepala sekolah yang sesunguhnya juga merupakan guru dengan tugas sampingan memimpin organisasi sekolah, memiliki peran yang tidak kalah penting dapat memberikan berbagai keteladanan bagi seluruh warga sekolah. Kepemimpinannya pun harus menunjukkan perilaku yang dapat diteladani. 
Oleh Mahdi Ghulsyani, seorang cendekiawan muslim ditekankan bahwa guru merupakan kelompok manusia yang memiliki fakultas penalaran, ketakwaan, dan pengetahuan. Ia memiliki karakteristik bermoral, mendengarkan kebenaran, mampu menjauhi kepalsuan ilusi, menyembah Tuhan, bijaksana, menyadari dan mengambil pengalaman-pengalaman. Dengan kata lain, sekolah hatus memberikan satu situasi yang aman bagi semuanya. Sekolah diharapkan menjadi tempat yang dapat dijadikan teladan bagi masyarakatnya. 
Di sisi lain, kehidupan sosial yang ada di sekolah maupun di masyarakat dapat ditranformasikan oleh pihak sekolah selain kepada para penyelenggara pendidikan (guru, kepala, komite, yayasan) juga kepada para siswanya. Pelanggaran-pelanggaran terhadap kaidah, aturan sosial atau pun hukum positif yang dilakukan oleh penyelengara pendidikan termasuk para guru melemahkan hingga menjadikan ketidakpercayaan masyarakat pada sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mendidik anak bangsa. 
Namun demikian, relitas sering kita saksikan. Berbagai peristiwa muncul baik yang dapat kita amati secara langsung atau melalui berbagai media terjadi dalam dunia pendidikan. Pelangaran-pelanggaran dilakukan dalam dunia pendidikan. Guru sengaja atau tidak melakukan tindakan yang dapat saja dikategorikan penganiayaan, pelecehan, pemaksaan kehendak, sampai pada tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Umpamanya seorang oknum pengajar yang hanya bermodal gertak tanpa bermodal otak masih berani juga mengajar. Belum lagi adanya berbagai macam kasus dan keadaan yang bisa saja terjadi dalam bidang pendidikan yang seharusnya setiap orang memuliakannya. Begitu pula bidang keuangan, termasuk penanggung jawab seperti kepala sekolah atau madrasah menggunakan anggaran yang menyalahi ketentuan. Perlakuan kasar kepada siswa, pencemaran nama baik, penarikan dana yang tidak terealisasi, dan berbagai hal lain seperti penipuan data dalam penggunaan ijazah, sertifikat, atau data-data lain yang tidak sesuai. Semua itu dapat menjadi preseden ke arah tindak pidana. 
Dalam UU NO. 3 tahun 2003 tentang sisdiknas cukup banyak pasal-pasal yang menginformasikan adanya hukuman baik denda maupun kurungan terkait dalam penyelenggaraan pendidikan seperti pasal 67,68, 69, 70, dan 71. Pasal-pasal tersebut memungkinkan untuk dapat dilanggar sehingga menjadi tindak pidana dalam pendidikan. Hal-hal yang tergambar di atas dapat saja menjadi bagian dari kebiasaan yang dilakukannya. 
Selain itu, tidak semua yang terkait dalam pendidikan, termasuk para orang tua, pengurus yayasan bagi sekolah swasta, atau bidang administrasi memahami bahwa apa yang dilakukannya melanggar atau terkategori tindak pidana. Sementara setiap perundangan yang telah diundangkan dalam lembaran negara telah mengikat seluruh penduduk sejak pemberlakuannya. Maka, dalam dunia pendidikan dapat menjadi wilayah yang rawan dalam tindak pidana. Di sisi lain dapat saja apa yang dilakukannya tidak dipahami sebagai tindakan yang masuk kategori tindak pidana seperti yang diatur dalam KUHAP.
Berdasarkan uraian di atas, penelitian dilakukan untuk mengetahui tingkat pemahaman penyelenggara pendidikan (khususnya kepala sekolah dan guru) terhadap tindak pidana pendidikan. Merekalah yang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan pendidikan di suatu lembaga pendidikan.
B. PERUMUSAN MASALAH
Untuk mempermudah dalam penelitian perumusan permasalahannya sebagai berikut:
1. Bagaimana pemahaman pelaksana pendidikan (kepala sekolah dan guru) terhadap perilaku kepada peserta didik yang mengandung unsur pidana?
2. Bagaimana pemahaman pelaksana pendidikan (kepala sekolah dan guru) terhadap tindakan yang berkenaan dengan pemalsuan data?
3. Bagaimana pemahaman pelaksana pendidikan (kepala sekolah dan guru) terhadap tindakan pengelolaan keuangan yang mengandung unsur pidana?
C. TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pemahaman pelaksana pendidikan (kepala sekolah dan guru) terhadap perilaku kepada peserta didik yang mengandung unsur pidana;
2. Untuk mengetahui pemahaman pelaksana pendidikan (kepala dan guru) terhadap tindakan yang berkenaan dengan pemalsuan data;
3. Untuk mengetahui pemahaman pelaksana pendidikan (kepala dan guru) terhadap tindakan pengelolaan keuangan yang mengandung unsur pidana.
D. KEGUNAAN PENELITIAN
Hasil penelitian ini diharapkan berguna secara teoritis dan praktis.
1. Secara Teoritis
a. Agar menjadi bahan kajian dalam penelitian berikutnya yang sejenis;
b. Agar menjadi bahan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya yang berkenaan dengan dunia pendidikan
2. Secara Praktis
a. Agar menjadi input bagi sekolah atau madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan yang terkait masalah hukum;
b. Agar menjadi bahan referensi yang pembahasan terkait pelanggaran pendidikan 
E. TINJAUAN PUSTAKA
1. Lembaga Pendidikan
Pada pembahasan ini akan diuraikan secara singkat hal-hal yang berkenaan dengan pendidikan, khususnya di sekolah. Terkait dengan itu secara berurutan sebagai berikut:
a. Sekolah sebagai Lembaga Pendidikan
Sekolah, termasuk madrasah merupakan lembaga pendidikan formal. Di dalamnya diselenggarakan berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didiknya. Keberadaan sekolah tersebut merupakan suatu upaya untuk menjembatani para orang tua yang memiliki keterbatasan. Selain itu, sekolah memberikan berbagai keterampilan, pengetahuan, pengalaman, kebudayaan serta berbagai hal lain yang dibutuhkan para siswa untuk hari esoknya. Sekolah juga turut mendidik generasi muda agar hidup dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang cepat akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini sekolah merupakan ”agent of change”, lembaga pengubah. Sekolah mempunyai fungsi transformatif. Sekolah bukan hanya suatu lembaga formalitas namun menjadi tempat dilaksanakannya berbagai kegiatan yang terencana. Sejumlah program direncanakan dan dilaksanakan baik berkenaan bidang pengetahuan dan teknologi, seni, budaya, sosial, keagamaan, hingga keterampilan praktis maupun bidang kesehatan.
Meskipun demikian, sekolah memerlukan berbagai komponen lain yang dapat dijadikan sebagai instrumen untuk dapat berlangsungnya kegiatan tersebut. Sekolah membutuhkan guru, sarana prasarana, media, pimpinan, program, hingga keuangan atau pembiayaan baik dari para peserta didik atau pihak lain (seperti pemerintah). Sekolah sebagai lembaga yang mendapatkan pengesahan dari pemerintah, tentu juga memerlukan berbagai aturan-aturan atau dalam penyelenggaraannya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan. Dalam penerimaan siswa hingga kelulusan juga tidak lepas dari ketentuan tentang batas atau standar yang telah ditentukan atau syarat-syaratnya. Begitu pula dalam pembelajaran juga harus memenuhi berbagai ketentuan yang telah diatur, termasuk adanya Standar Proses yang menjadi acuan dalam proses pembelajaran. Di sinilah kepala sekolah dan guru memegang peranan penting dalam terwujudnya tugas mulia sekolah tersebut.
c. Tugas peran kepala sekolah dan Guru
Sebagai lembaga yang di dalamnya terdapat berbagai personalia seperti siswa, guru, dan petugas lain sekolah merupakan statu organisasi. Di dalamnya menganut sistem keorganisasian. Maka, ada salah seorang yang menjadi pemimpinnya dan memerankan sebagai kepala sekolah. Pada hakekatnya, kepala sekolah ádalah guru namun mendapat tugas tambahan. Kepala sekolah ádalah seorang tenaga fungsiona guru yang diberi tuga suntuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses relajar mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. 
Sebagai orang yang yang memerankan diri pemimpin, kepala sekolah tidak hanya bertugas sebagai penggerak namun dapat dapat berbagai peran. Kepal sekolah dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari sudut tertentu kepala sekolah dapat menjadi pejabat formal, sedangkan pada sisi lain kepala sekolah dapat berperan sebagai manager, sebagai seorang pemimpin, sebagai seorang pendidik, dan bahkan dapat pula menjadi staf. Bagi Hadari Nawawi, jabatan kepala sekolah atau pemimpin pendidikan lainnya tidak terbatas di lingkungan organisasi Kerja tertentu saja tetapi juga merupakan bagian integral dalam kehidupan masyarakat yang dinamis. 
Konskuensi dari itu semua, kepala sekolah memikul tanggung jawab terhadap persoalan-persoalan di sekolahnya. Selain mengetahui, paham, dan melaksanakan kegiatan managerial, kepala sekolah sebagai pendidik dalam pelaksanaan tugasnya juga harus mencerminkan hal-hal yang bersifat mendidik. Keputusan, kebijakan, ketentuan, ataupun kewenangannya harus menunjukkan tindakan-tindakan yang bersifat mendidik baik terhadap siswa maupun pada warga sekolah lainnya. 
Di sisi lain, di sekolah juga terdapat guru yang melaksanakan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh kepala sekolah. Guru memiliki peran yang Sangat strategis karena yang secara langsung berinteraksi dengan siswa ádalah guru. Dalam situasi formal, yakni dalam usaha guru mendidik dan mengajar anak dalam kelas, guru harus sanggup menunjukkan kewibawaan atau otoritasnya. Artinya ia harus mampu mengendalikan, mengarur dan mengontrol kelakuan anak. Dengan kewibawaannya dapat menegakkan kedisiplinan demi kelancaran dan ketertiban proses belajar mengajar. Di lain pihak guru harus dapat bersifat bersahabat dan dapat bergaul dengan murid dalam suasana akrab. Kegagalan dalam melaksanakan ini dapat merusak kedudukannya dalam pandangan murid, kepala sekolah, rekan-rekan guru maupun orang tua. 
Lebih jauh Zuhairini dan kawan-kawan memberikan komentar, terutama untuk guru agama mendaskan bahwa pendidik merupakan salah satu faktor pendidikan yang Sangat penting karena pendidik itu yang akan bertanggung jawab dalam pembentukan pribadi anak didiknya. Terutama pendidik agama. Ia mempunyai tanggung jawab yang lebih dibanding pendidikan pada umumnya, karena selain bertanggung jawab terhadap pembentukan pribadi anak sesuai ajaran Islam, ia juga bertanggung jawab lepada Allah SWT. Maka, guru dalam memerankan diri sebagai pendidik harus selalu menunjukkan perilaku, tindakan yang bersifat mendidik. Sebagai pendidik, guru memiliki otoritas dalam mengelola kelas atau melaksanakan proses pendidikan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Guru menjadi pengganti orang tua siswa selam dalam lingkungan sekolah. Guru menjadi fasilitator, dinamisator, dan moivator siswanya. 


d. Harapan Masyarakat terhadap sekolah
Jika memperhatikan fungsi sekolah dan peran kepal sekolah maupun guru di atas, sangat besar harapan orang tua terhadap sekolah. Besarnya peran dan fungsi sekolah tersebut menuntun para orang tua untuk mempercayakan pada sekolah dalam pendidikan anak-anaknya. Para orang tua kadangkala ada yang secara bulat-bulat langsung atau tidak menyerahkan kepada sekolah untuk berbagai hal. Baik buruk anak diserahkan kepada sekolah. Apalagi bagi masyarakat yang masih awam, sekolah dipandangnya merupakan institusi harapan untuk keberhasilan hidup masa depan. Semua yang dilakukan oleh pihak pengelola sekolah dipandangnya sebagai wujud pelaksanaan pendidikan. Sekolah dipandang oleh orang tua sebagai persiapan untuk kehidupan yang baik di kemudian hari dan karena itu banyak orang tua yang tidak ragu-ragu memberikan pengorbanan yng sebesar-besarnya bahkan sering di atas kemampuannya untuk memungkinkan anaknya belajar di perguruan tinggi. Oleh sebab itu tak jemu-jemu menasehati anknya agar rajin belajar, mematuhi peraturan, dan perintah guru yang pada umumnya juga diharapkan guru. 
Dengan menyimak hal tersebut di atas, guru dan kepala sekolah harus melaksanakan amanat dari orang tua di atas sesuai dengan visi, misi, dan tujuan dari penyelenggaraan sekolah. Hal tersebut tidaklah berlebihan karena kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan formal yang berupa sekolah sangat besar. 

2. Tindak Pidana dalam Pendidikan
Pada uraian ini akan dikemukakan hal-ahal yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya tindak pidana pendidikan.. Agar pembahasannya dapat señalan, perlu diuraikan sebagai berikut:
a. Definisi Tindak Pidana Pendidikan 
Tidak pidana tidak hanya semata sebagai gejala hukum. Para ahli hukum pun menganalisis terhadap tindak pidana tersebut. Berbagai pengertian tindak pidana dikemukakan yang didasarkan dari sudut mana mereka memandang, apakah dari segi sosiologis, psikologis, atau dari segi lainnya. Ini memang hal yang wajar mengingat keterkaitan tidak pidana dengan aspek-aspek lain merupakan keterkaitan yang saling mendukung dan mempengaruhi. Oleh karena itu, sebelum mendefinisikan tindak pidana pendidikan, terle
Berdasarkan sumbernya, maka ada 2 kelompok tindak pidana, yaitu tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak pidana umum adalah semua tindak pidana yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai kodifikasi hukum pidana materill. Sedangkan tindak pidana khusus adalah semua tindak pidana yang terdapat di luar kodifikasi tersebut. Seperti tindak pidana perbankan yang masuk ke dalam golongan tindak pidana khusus karena tindak pidana perbankan dan sanksi pidananya telah diatur tersendiri dalam UUP
Walaupun telah ada kodifikasi tetapi, adanya tindak pidana diluar KUHP adalah suatu fakta yang tidak dapat dihindari.karena perbuatan-perbuatan tertentu yang dinilai merugikan masyarakat dan patut diancam dengan pidana itu terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan, termasuk dalam pendidikan. Ini berarti, secara realitas tindak pidana itu berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan, berarti bersifat khusus, namun secara materiil dalam kodifikasinya masuk pada pidana umum karena masuk pada KUHP sehubungan secara spesifik belum ada ketentuan hukum formal yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang diketegorikan pidana dalam dunia pendidikan seperti pada undang-undang perbankan dan lain-lain. Selanjutnya pendefinisian mengacu pada tindak pidana yang dihubungkan dengan pendidikan.
Istilah Tindak Pidana diambil dari istilah strafbaarfeit yang terdapat dalam Hukum Pidana Belanda. Sekalipun demikian tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud strafbaarfeit itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda (Wetbook van Strafrecht –WvS), yang kemudian sebagian besar materinya menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dengan UU No. 1 tahun 1981. Ada beberapa istilah yang berkenaan strafbaarfei tersebut, diantaranya tindak pidana, perbuatan pidana, perbuatan yang dapat dihukum, delik dan lain-lain. Namun dalam peraturan perundang-undangan istilah yang lebih sering digunakan adalah Tindak Pidana. 
Secara sederhana Tindak Pidana dapat diartikan segala tindakan/perbuatan yang dapat dipidana/dikenakan hukuman yang diatur secara tegas oleh Undang-Undang. Segala tindakan yang dimaksud tidak hanya dalam artian aktif tetapi juga dalam pengertian pasif. Tidak melakukan sesuatupun dimana hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang, pidana atau strafbaarfeit merupakan suatu perbuatan yangmengandung unsur ‘perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan’ dan unsur ‘pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya’. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu. 
Moeljatno memberikan batasan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh satu peraturan hukum, larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut, dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana, adalah suatu perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditujukan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang). Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang melakukannya. 
Dengan gambaran di atas, tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dilarang oleh suatu peraturan hukum perbuatan atau tindakannya, disertai ancaman (sanksi) bagi pelauknya, sehingga perbuatan atau tindakan tersebut dapat dipidanakan sebagai wujud pertanggungjawabannya. Sedangkan tindak pidana pendidikan adalah tindak pidana seperti tersebut diatas merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan hukum perbuatan atau tindakannya, disertai ancaman (sanksi) bagi pelauknya, sehingga perbuatan atau tindakan tersebut dapat dipidanakan sebagai wujud pertanggungjawabannya dan dilakukan secara sengaja dalam kaitannya dengan pelaksanaan pendidikan.

b. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pendidikan
Jika mengacu konsep yang disampaikan oleh Moeljatno bahwa unsur tindak pidana mengandung unsur-unsur,yaitu:
1) Perbuatan;
2) Yang dilarang (oleh aturan hukum);
3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar). 
Reza Perdana menambahkan salah satu unsur dalam tindak pidana termasuk dalam tindak pidana pendidikan yaitu kesengajaan. Menurut dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzettelijk merupakan salah satu unsur yang terpenting. Lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan. Sengaja berarti juga adanya ‘kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu’. Berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian ‘menghendaki dan mengetahui’ atau biasa disebut dengan ‘willens en wettens’. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah ‘menghendaki apa yang ia perbuat’ dan memenuhi unsur wettens atau haruslah ‘mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat’.
Disini dikaitkan dengan ‘teori kehendak’ yang dirumuskan oleh Von Hippel bahwa yang dimaksudkan dengan ‘sengaja’ adalah ‘kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu’ atau ‘akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu’. Unsur-unsur di atas. 
Sedangkan sebagai dasar pertanggungjawaban adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya dengan kelakuannya yang dapat dipidana serta berdasarkan kejiwaannya itu pelaku dapat dicela karena kelakuanya itu. Dengan kata lain, hanya dengan hubungan batin inilah maka perbuatan yang dilarang itu dapat dipertanggungjawabkan pada si pelaku. Jika unsur ‘kehendak’ atau ‘menghendaki dan mengetahui’ dalam kaitannya dengan unsur ‘kesengajaan’ tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil maka pembuktian ‘adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku’ seringkali hanya dikaitkan dengan ‘keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum’ yang dituduhkan kepadanya tersebut. 
Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagai unsur ‘kelalaian’ atau ‘kealpaan’ atau ‘culpa’ yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai ‘kealpaan yang tidak disadari’ atau ‘onbewuste schuld’dan ‘kealpaan disadari’ atau ‘bewuste schuld’. Dimana dalam unsur 
 ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat ‘menduga terjadinya’ akibat dari perbuatannya itu atau pelaku ‘kurang berhati-hati’.  

Mengenai pengaturan oleh UU Sangat penting disebutkan karena dalam hukum pidana berlaku asas legalitas sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa tiada satu perbuatan dapat dipidana melainkan atas kekuatan ketentuan dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi. Selanjutnya, dalam UU No.1 tahun 1981 dijelaskan bahwa tindak pidana atau perbuatan pidana digolongkan dalam dua kelompok yaitu: kejahatan dan pelanggaran. Yang termasuk kejahatan diatur dalam pasal 104-488 KUHP. Yang termasuk pelanggaran diatur dalam pasal 489-569 KUHP.
Namun dalam semua pasal yang ada dalam KUHP kita tidak akan menemukan secara khusus tentang tentang tindak pidana pendidikan. Tindak pidana pendidikan dapat dikatakan sebagai perkembangan baru dalam hukum pidana Indonesia. Maka acuan hukum tetap pada KUHP dan UU Sisdiknas. Dalam tindak pidana pendidikan juga tidak lepas dari adanya perbuatan yang dilakukan secara sengaja dalam penyelenggaraan pendidikan, ada pelarangan oleh aturan hukum pidana (KUHP) dan Undang-Undang Sisdiknas, serta ancaman pidana yang tercantum dalam KUHP maupun UU no. 3 tahun 2003. Unsur-unsur seperti dalam penjelasan di atas baik secara material maupun yuridis formal jika dipandang memenuhi pelanggaran tindak pidana, tentu harus mempertanggungjawabkan secara hukum terhadap akibat hukum yang dilakukannya. Dalam hasil kesimpulannya Hay Ling menjelaskan bahwa Ketentuan yang terkait dengan tindak pidana pendidikan ada 2 yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun demikian, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tidak membedakan kualifikasi perbuatan pidana sebagai pelanggaran, sehingga kualifikasi perbuatan pidana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 hanyalah kejahatan. Selain itu, peraturan pelaksana untuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 masih belum ada hingga saat ini. Peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 masih berlaku tetapi ada beberapa yang sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. 
  c. Unsur Kesengajaan dan Melawan Hukum dalam tindak Pidana Pendidikan
1) Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Pendidikan 
Kesengajaan merupakan unsur yang mutlak dalam suatu tindak pidana. Hal ini terkait bahwa tindakan dapat menimbulkan akibat hukum atau tidak salah satunya terkait masalah kesengajaan. Dalam istilah hukum disebutkan bahwa Dolos ádala statu delik atau perbuatan yang dapat dihukum(strafbaarfeit(en)) yang dilakukan dengan kesengajaan si pelaku. Dengan begitu, tindakan itu disadari betul oleh pelakunya serta akibat yang mungkin akan ditimbulkan oleh perbuatannya. Unsur kesengajaan (dolos) dalam hukum pidana tersebut ada 3 macam pola dasar, yaitu:
a) Kesengajaan yang menjadi tujuan. Kesengajan ini disebut pula Opzet Als Oogmerk, yaitu statu kesengajaan yang akibatnya benar-benar dikehendaki oleh pelakunya agar terjadi;
b) Kesengajaan yang kepastian tejadinya akibatnya sudah disadari. Kesengajaan ini disebut pula Opzet bij Zekerheidbewustzin. Dalam kesengajaan ini akibat bukan menjadi niat pelaku;
c) Kesengajaan yang kemungkinan bisa terjadi akibatnya sudah disadari. Kesengajaan ini disebut pula Opzet Bij Mogelijkheidbewstzijn. Dalam hal ini dijelaskan bahwa perbuatan yang akibatnya sudah bisa disadari sebagai suatu hal yang Sangat mungkin untuk dapat terjadi namun masih pula dilakukannya. 
2) Unsur Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Pendidikan
Unsur melawan hukum memiliki nilai yang Sangay penting dalam hukum pidana. Hal ini berkaitan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sama namun akibat hukumnya berbeda. Sebagai contoh, dua orang guru melakukan penekanan terhadap muridnya. Namun setelah dilakukan penyelidikan seorang guru melakukan karena ada unsur pribadi (dianggap tidak memenuhi ketentuan guru yang menyebabkan guru rugi) atau bersifat komersial.
 Sedangkan guru yang lain melakukan penekanan karena mengharapkan muridnya dapat mencapai prestasi, minimal pada batas yang ditentukan. Tindak Pidana yang dilakukan oleh guru yang pertama dapat dikategorikan strafbaarfeit (tindakan yang dapat dihukum) karena ada unsur melawan hukum. sedangkan tindakan guru yang kedua tidak dapat dikategorikan strafbaarfeit (tindakan yang dapat dihukum) karena ada sesuai ketentuan hukum tidak ada unsur melawan hukum. Oleh karena itu, Ridwan Halim menandaskan di sinilah letak fungsi utama pengertian melawan hukum. Maka, jika disimpulkan unsur-unsur melawan hukum yang diadaptasi dari Simon, yaitu:
a) Adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh manusia, baik aktif maupun pasif;
b) Tindakan aktif atau pasif tersebut termasuk dilarang dan ada encaman hukumsnnys mrnutut UU atau peraturan hukum yang berlaku;
c) Tindakan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai dan azas kepatutandan kebiasaan yang layak dalam pergaulan masyarakat yang sehat;
d) Pelaku ádalah orang yang bisa dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dalam arti melakukan tindakan atau kelalaian sendiri tanpa paksaan dari pihak lain;
e) Pelaku ádalah orang yang mampu bertanggungjawab atau dapat dimintai tanggung jawabnya atas tindakan yang telah dilakukannya itu.  
Dengan dua unsur di atas, dapat dijadikan acuan dalam menentukan statu tindaka masuk pada tindakan pidana atau bukan. Begitu pula dikaitkan dalam pendidikan, unsur kesengajaan dan melawan hukum pun dapat menjadi delik yang dapat terkategori tindak pidana pendidikan.
  d. Macam-Macam Tindak Pidana Pendidikan
Ada beberapa sudut pandang dalam menyimak tindak pidana. Salah satunya ádalah sudut pandang praktis edukatif dan teoritis yuridis. Praktis edukatif ádalah memandang tindakan dari sudut obyektif dalam pelaksanaan pendidikan. Dalam sudut teoritis yuridis, tindakan ditinjau dari sudut kajian ilmiah yang dibandingkan dengan hukum yang berlaku. Terkait dengan itu, Ridwan Halim membagi sebagai berikut:
1) Tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh pengajar, diantaranya :
  a) Yang dilakukan di lembaga pendidikan formal seperti:
1. Dalam arti sempit:
(a) Penekanan nilai karena sentimen, komersialisasi, kelainan jiwa pengajar, dan gabungan ketiganya;
(b) Pemorotan terhadap murid dengan cara harus ikut les/tentir dsb, harus beli buku/diktat dsb, harus memberi “upeti”, dan gabungan keempatnya;
(c) Perlakuan kasar/tidak wajar kepada murid seperti: pengejaran yang malas, Picik pandangannya, tidak menguasai bahan, penyajian bahan ajar yang tidak memenuhi syarat, pendidikan yang menyimpang dari agama/budi pekerti, kesusilaan, hukum, moral/akhlak yang baik, tatakrama/sopan santun ketertiban umum;
(d) Pelaksanaan pengajaran yang menyimpang dari kebenaran umum tanpa dapat dipertanggungjawabkan, seperti: pencurian/pembajakan/pemalsuan karya ilmiah orang lain, pengakuan palsu (lisan atau tertulis) atas karya ilmiah orang lain, berbagai tindakan pembantuannya, pengakuan karya atau jabatan yang sebenarnya tidak ada dan perbuatan pembantuannya;
(e) Pelaksanaan tindak pidana yang lain (sepola dan semaksud);
(f) Pelaksanaan tindak pidana universal
2. Feodalisme ilmiah, baik umum maupun khusus;
b) Tindak pidana di luar lembaga pendidikan formal, seperti:
1) Pelaksanaan pengajaran secara Sangat komersial;
2) Pengumbaran pemimpin/pengakuan palsu tentang kedudukan (untuk menarik/meyakinkan peminat);
3) Penipuan lewat iklan (fakta bohong);
4) Pemfitnahan terhadap usaha pendidikan saingannya;
2) Tindak Pidana Pendidikan yang pada Praktiknya bisa dilakukan oleh:
(a) Orang tua, seperti:
(1) Melakukan sendiri berbagai tindak pidana pendidikan yang universal;
(2) Memberi berbagai contoh buruk/merusak pendidikan bagi anak;
(3) Bertindak negatif (memaksa guru meluluskan anaknya, memberi keterangan palsu untuk mendapat bea siswa anaknya, dll.)
(4) Mengajari anaknya tidak baik, seperti berjudi, mabuk-mabukan, melakukan berbagai tindak pidana pelanggaran, kejahatan (mencuri, membegal, merampok,menipu)dll.
(b) Anak melakukan tindak pidana seperti:
(1) melakukan berbagai tindakan amoral;
(2) merusak sarana pendidikan formal dan non formal;
(3) melakukan berbagai tindak pidana universal;
(4) melakukan berbagai tindak pidana lannya;
(5) melakukan kejahatan terhadap pengajar;
(6) memberikan keterangan dan kesaksian palsu;
(7) memberikan bantuan terhadap berbagai tindak pidana dia atas.  
3) Tindak Pidana Pendidikan yang Universal (pelakunya bisa siapa saja/warga penyelenggaraan pendidikan), seperti:
(a) Pencemaran (nama baik, wibawa, martabat, popularitas) lembaga pendidikan;
(b) Pembocoran kerahasiaan mutlak (organisasi dan pelaksanaan tes/ujian. Dll);
(c) Berbagai bentuk dan manifestasi penyalahgunaan jabatan;
(d) Penyelewengan/penyalahgunaan bea siswa, dana operacional;
(e) Penyelenggaraan pendidikan yang menyimpang dari kebenaran umum dan nilai-nilai kepatutan dalam tata cara kehidupan/pergaulan yang baik/seyogyanya;
(f) Berbagai bentuk pengacaoan terhadap situasi dan kondisi seperti (pemboikotan dalam mogok belajar dan mengajar), perkelahian/huru-hara dalam sekolah/antar sekolah;
(g) Berbagai pengacauan/pengancaman terhadap keamanan penyelenggara pendidikan/siswa;
(h) Berbagai bentuk pengancaman,, fitnah, pemojokan, penggeseran, penghalangan terhadap pengusut, pembongkar, penindak terhadap tindak pidana pendidikan;
(i) Penipuan/pemalsuan status, hijazah, sertifikat;
(j) Berbagai tindak amoral/skandal yang merusak nama baik, wibawa, martabat, popularitas lembaga pendidikan, dll.  
Berbagai tindakan di atas dapat menjadi tindak pidana pendidikan jira secara praktis edukatif dan teoritis yuridis memenuhi unsur-unsur untuk dikategorikan pada tindak pidana pendidikan.
  e. Penghukuman dalam Tindak Pidana Pendidikan
Tindak pidana pendidikan seperti yang tercakup di atas memiliki konskuensi hukum. Dari tindak pidana yan dilakukan memunculkan akibat pada penghukuman bagi pelakunya. Bila disimak dalam KUHP khususnya pasal 10 disebutkan bahwa ada beberapa macam hukuman yang dapat diterapkan bagi pelakunya. Diantara hukuman tersebut diantaranya:
1. Hukuman pokok yang terdiri:
a) hukuman mati;
b) hukuman penjara;
c) hukuman kurungan;
d) hukuman denda.
2. Hukuman-hukuman tambahan, terdiri atas:
a) pencabutan beberapa hak tertentu;
b) perampasan barang-barang tertentu;
c) pengumuman keputusan hakim. 
 Dikaitkan dengan tindak pidana pendidikan, Ridwan Halim merincinya sebagai berikut:
1) Hukuman-hukuman pokok, seperti: 
a) Hukuman mati contohnya: bagi penyiksaan siswa sampai tewas;
b) Hukuman penjara, contohnya: 
(1) penipuan pendidikan;
(2) Pengumbaran/pengakuan palsu dalam aktivitas pendidikan;
(3) Perusakan sarana/prasarana pendidikan;
(4) Pengancaman keamanan dan kelancaran pendidikan;
(5) Korupsi dana operasional pendidikan, dsb.
c) Hukuman kurungan, contohnya;
(1) Pembocoran soal ujian/tes, dll;
(2) Pelanggaran kesopanan di muka umum;
(3) Penggangguan ketertiban suasana pendidikan.
d) Hukuman denda, contohnya:
(1) penyelewengan dana operasional pendidikan;
(2) pembajakan karya ilmiah;
(3) penunggakan dana relajar yang berlarut-larut.
2) Hukuman Tambahan, seperti:
a) Pencabutan hak, contoh:
(1) atas hak mengajar;
(2) atas kekuasaan wali;
(3) atas kedudukan tertentu di lembaga pendidikan, dll.
b) Perampasan atas barang-barang, contoh:
(1) atas segala sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pendidikan;
(2) atas hasil-hasil tpidana pendidikan.
c) Pengumuman atas keputusan hakim, contohnya hádala atas segala macam perkara.  
Dengan gambaran macam tindak pidana dan hukuman yang diakibatkannya dapat memberikan pemahaman bahwa tindak pidana pendidikan mungkin dapat terjadi sewaktu-waktu di statu lembaga pendidikan baik formal maupun non formal. Semua tidak lepas pada pemahaman para penyelenggara pendidikan terhadap tindakan-tindakan yang mengarah pada pidana.
3. Pemahaman Pelaksana Pendidikan terhadap Tindak Pidana Pendidikan
a. Budaya sekolah
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang memiliki visi, misi, dan tujuan. Kesemuanya mengarah pada terwujudnya generasi muda (peserta didik) ke arah yang lebih baik. Hal ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat (orang tua siswa) akan fungsi, peran, dan kedudukan sekolah di tengah-tengah masyarakat. Apalagi berbagai keterbatasan para orang tua dalam mempersiapkan anak-anaknya untuk masa depan, diberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk membantu para orang tua siswa.
Dengan kondisi tersebut, budaya yang dapat ditumbuhkembangkan dalam lembaga pendidikan dapat berkenaan dengan masalah-masalah sebagai berikut:
1) pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2) pengembangan pemahaman tentang makhluk dan lingkungannya;
3) pengembangan potensi keberagamaan;
4) pengembangan kedisiplinan dan tata tertib;
5) pengembangan kepribadian dan akhlak;
6) pengembangan sikap kemandirian dan sosial;
7) pengembangan keterampilan, kesehatan, dan kebugaran, dll.
Keseluruhannya dapat diwujudakan dalam bentuk pembelajaran, pembiasaan, dan pelatihan. Oleh karena itu, sekolah memberikan peluang kepada siswa untuk berkembang seoptimal mungkin baik kognitif, afektif, dan psikomotornya. Dengan budaya tersebut, para pengelola pendidikan di sekolah harus berupaya dengan kompetensi yang dimiliki untuk memberikan yang terbaik melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang bersifat edukatif.
b. Kondisi Pelaksana Pendidikan dan pemahaman tentang hukum
Meskipun sekolah harus mengebangkan potensi-potensi para siswa dengan berbagai hal tersebut di atas, tidak menutup kemunkinan para guru atau kepala sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan belum sesuai dengan harapan para orang tua siswa atau masyarakat. Tingkat Kompetensi para guru dan kepala sekolah terhadap persoalan-persoalan kependidikan tidak selamanya tinggi. Selain karena kondisi sosial, ekonomi, kebiasan, termasuk kepribadian yang terbawa dalam pelaksanaan pendidikan, para guru dan kepala sekolah kurang memahami tentang hal-hal yang berkenaan dengan masalah hukum.
Munculnya berbagai peristiwa yang seringkali tragis oleh guru atau kepala sekolah kepada siswa, guru terhadap guru, guru terhadap kepala sekolah, dan sebaliknya mengindikasikan bahwa pemahaman terhadap persoalan hukum sangat rendah. Penganiayaan siswa, pemaksaan guru terhadap siswa, perlakuan yang kurang menyenangkan guru atau kepala pada murid atau guru dengan guru, dan kepala sekolah dengan guru dapat saja masuk pada wilayah hukum yang belum tentu dipahami oleh para guru dan kepala sekolah. Termasuk pula dalam pengelolaan keuangan, persoalan pelanggaran dalam pelaksanaan ujian, dan lain-lain yang sering terdengar sebagai bukti bahwa persoalan hukum kurang dipahami para pengelola sekolah ermasuk guru dan kepala sekolah.
c. Perlunya Pemahaman pelaksana pendidika terhadap masalah hukum positif
Agar seolah sebagai lembaga pendidikan betul-betul dapat terlaksana sesuai dengan harapan, tujuan, dan ketentuan, para pengelola atau pelaksana pendidikan di sekolah termasuk guru dan kepala sekolah perlu memahami tentang masalah-masalah yang terkait dalam hukum positif (hukum yang berlaku di Indonesia), terutama hukum yang mengatur persoalan publik. KUHP dan UU No. 3 tahun 2003 tentang sisdiknas seharusnya dipahami oleh para guru dan kepala sekolah, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang mungkin dilakukan pelanggaran atau kejahatan. Hal tersebut sebagai upaya agar dalam penyelenggaraan pendidikan akan terhindar dari perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan pada tindak pidana pendidikan.
Man Suparman memberikan contoh Setiap tahun pula dalam pelaksanaan DAK selalu menuai masalah, para kepala sekolah dan pihak-pihak terkait pada Dinas Pendidikan setempat, harus mondar-mandir berurusan dengan pihak kejaksaan. Bahkan sampai ada yang dihadapkan ke pengadilan. Sehingga sangat memperihatinkan, karena citra kepala sekolah sebagai ujung tombak dunia pendidikan, paling tidak di lingkungannya tempat bertugas tercoreng.
Banyak kepala sekolah dan oknum-oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan setempat, yang tersandung dalam pelaksanaan bantuan DAK Bidang Pendidikan, karena sarat dengan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Meskipun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Depdiknas RI sudah jelas, namun dalam pelaksanaannya banyak menyimpang. Modus penyimpangannya pun dari tahun ke tahun tidak jauh berbeda. Begitu pula persoalan ujian yang mengarah pada kecurangan-kecurangan, pemalsuan data, pembohongan publik antara yang ditawarkan pada awal tahun dengan fakta (iklan/brosur berbeda dengan fakta), dan lain-lain dapat saja dilakukan lantaran kurang pahamnya terhadap persoalan hukum.
Pemahaman yang komprehensif terhadap persoalan hukum, terkait KUHP dan UU Sisdiknas, khususnya yang menyangkut hal-hal yang mungkin dapat dilakukan oleh guru dan kepala sekolah akan dapat mengurangi terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, bahkan yang lebih luas pendidikan formal, informal, dan non fromal.
4. HIPOTESIS
Dalam penelitian ini hipotesis yang diajukan adalah ” Pemahaman Pelaksana Pendidikan (kepala dan guru) di SMP Semarang terhadap Tindak Pidana Pendidikan rendah.”
5. METODE PENELITIAN
a. Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini, pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Artinya dalam penelitian ini dikemukakan hal-hal yang bersifat normatif kemudian dikonsultasikan dengan hukum, ketentuan, atau undang-undang yang berlaku. Dengan cara ini diharapkan fenomena tentang tindak pidana yang ada dalam dunia pendidikan dapat direspon oleh para subyek penelitian untuk diketahui pemahamannya.
b. Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini bersifat deskreptif analitis. Berbagai data dan informasi yang diperoleh dari penelitian dikemukakan apa adanya. Untuk memperoleh gambaran yang sesungguhnya kemudian dilakukan analisis. Dengan cara tersebut diharapkan tingkat pemahaman yang diharapkan dapat diketahui secara konkrit.
c. Bahan atau Materi Penelitian
Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan skunder. Untuk data primernya berupa pemahaman kepala, guru, dan bidang administrasi tentang tindak pidana dalam pendidikan. Data itu diperoleh dari kepala, guru dan bidang administrasi. Untuk data skunder merupakan data penunjang, maka diperoleh dari sekolah tempat penelitian berupa dokumentasi serta hasil observasi. 
d. Alat/instrumen pengumpulan data
Untuk pengumpulan data, instrumen yang digunakan sebagai berikut:
1) Angket
Angket yang merupakan daftar pertanyaan digunakan untuk memperoleh data berkenaan dengan pemahaman kepala, guru, dan tenaga administrasi tentang tindak pidana pendidikan. Angket ini berkenaan dengan tindak pidana terhadap peserta didik, pemalsuan data, dan pengelolaan keuangan.

2) Dokumen
Dokumen adalah berbagai informasi tertulis atau sejenisnya yang telah terdokumentasikan dan mengandung berbagai data dan informasi. Dokumen ini dapat berupa buku atau bahan cetak yang sejenis seperti data guru dan karyawan, absensi, notulen, dan lain-lain.
3) Catatan hasil observasi
Catatan hasil observasi merupakan suatu alat yang dipergunakan untuk memperoleh data pada saat observasi di lapangan. Catatan ini bersifat bebas, tentu sesuai yang diinginkan. Catatan ini sebagai pelengap jika dalam pengolahan atau deskrepsi data ada beberapa hal yang diperlukan
e. Lokasi dan Subyek penelitian
1) Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini dipilih di wilayah Kotamdya Semarang, tepatnya pada sekolah tingkat dasar baik negeri maupun swasta. Pemilihan lokasi berdasarkan random. Untuk memperoleh gambaran yang akan diteliti, lokasi ditentukan dua SMP baik negeri maupun swasta. Ini diambil dari 15% jumlah total SMP. 
2) Subyek Penelitian
Subyek penelitian ini adalah guru, kepala, dan petugas administrasi dari empat satuan pendidikan seperti yang dikemukakan di atas. Untuk populasinya berjumlah 160 orang. Dalam penelitian ini masing-masing satuan pendidikan diambil 25%. Total sampelnya 40 orang baik kepala maupun guru.
f. Analisis Data Penelitian
Dalam penelitian ini hasilnya diolah dan dianalisis menggunakan statistik sederhana. Model yang digunakan adalah:
1) Mengelompokkan data berdasarkan karakter datanya;
2) Menghitung distribusi frekuensi masing-masing data sesuai kelompoknya dengan menggunakan rumus persentase: 
1)  
2) f = Jumlah skor yang diperoleh dalam penelitian dari keseluruhan item yang ada;
 x = jumlah skor yang seharusnya diperoleh
100 = persentase
3) Menentukan kategori 
a) Penentuan kategori
Dalam penentuan kategori akan ditentukan menjadi 3 yaitu:
1) Tinggi;
2) Sedang; dan 
3) Rendah
b) Untuk menentukan itu maka menggunakan rumus:
  
  Xt = skor tertinggi;
  Xr = skor terendah;
  3 = tiga kategori (tinggi, sedang, dan rendah)
4) Penentuan tingkat pemahaman berdasarkan hasil kategori yang telah ditentukan sebelumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Usah Nasional: Surabaya, 2002
Hadari Nawawi, dkk. Administrasi Pendidikan,Usaha Nasional:Surabaya, 1996
Irwan Prayitno, Pendidikan dalam Perspektif Islam, Tiara Duta Wacana:Jakarta, 2006
Muslich, USA (Edit.). Pendidikan Islam di Indoensia ’Antara Cita dan Fakta.’ Tiara Wacana: Yogyakarta, 1991
Nasution. Sosiologi Pendidikan. Bumi Aksara:Jakarta, 1995 
Ridwan, Halim, Tindak Pidana Pendidikan dalam Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia:Jakarta, 1986
Rifky Pradana, Tindak Pidana Perbankan,http://www.fastamil.fm/wed, 01 Feb 2006 00:58:32-0800
Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah, Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya, Rajagrafindo:Jakarta,2002

zenwen pador. Memahami (kembali) tindak pidana kehutanan dan vonis bersalah Adelin Lis, http://satudunia.onworld.net 

Zuhairin,dkk, Metodik Khusus Pendidikan Agama, Usaha Nasional: Surabaya,1993